WELCOME


Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Situs Karya Anak Padangpanjang....Kami Tunggu Anda Di Kota Kecil Yang menyimpan berjuta ke Indahan Ini.......http://media-isril.blogspot.com

Kamis, 12 Juni 2008

Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang

Hari Jadi Kota Padang Panjang yang selama ini diperingati tanggal 23 Maret setiap tahunnya, sesuai dengan tanggal pengundangan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, ternyata masih banyak masyarakat / warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui Hari Jadi dimaksud. Hal ini disebabkan karena dalam sejarah perkembangannya, Padang Panjang sebetulnya sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu.

Terhadap penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang tersebut di atas, beberapa tahun terakhir ini masyarakat / warga Kota Padang Panjang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang untuk meninjau kembali melalui suatu kajian sejarah yang melibatkan Tokoh Masyarakat, Sejarawan atau kalangan Akademisi serta Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Atas usul masyarakat inilah Pemerintah Kota Padang Panjang pada tahun 2002 yang lalu membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) Kota Padang Panjang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 227 Tahun 2002 yang antara lain bertugas meninjau dan mengkaji ulang Hari Jadi Kota Padang Panjang berdasarkan sejarah atau historis dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun yang lalu.

Hasil kegiatan BKSPB Kota Padang Panjang terhadap Hari Jadi Kota Padang Panjang dimaksud sesuai dengan tahapannya telah disempurnakan melalui Kegiatan Seminar Sehari yang diadakan pada tanggal 12 Maret 2003 yang dihadiri oleh Tim Penulis, BKSPB, Anggota DPRD, Dinas/Instansi serta Tokoh Masyarakat dan Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Pada saat itu disepakati bahwa penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang adalah tanggal 1 Desember 1790 dan untuk pertama kalinya diperingati pada tanggal 1 Desember 2004 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Untuk lebih menguatkan legalitas atau dasar hukum dari penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang tanggal 1 Desember 1790 ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang.

Tidak ada komentar: